Jl. Jalmak No. 43A, Kel. Jalmak, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.
- | smp08pamekasan@gmail.com | Senin - Sabtu, 07.00 - 14.00 WIB

Tata Tertib

Tata Tertib Siswa SMP Negeri 8 Pamekasan

TATA TERTIB DAN SISTEM POIN PELANGGARAN SISWA

SMP NEGERI 8 PAMEKASAN

Tahun Ajaran 2026/2027


BAB I

KETENTUAN UMUM

 

  1. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa-siswi SMP Negeri 8 Pamekasan selama berada di lingkungan sekolah maupun saat mengikuti kegiatan resmi sekolah di luar sekolah.
  2. Tata tertib bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang tertib, aman, kondusif, serta membentuk karakter siswa yang disiplin dan berakhlak mulia.
  3. Setiap bentuk pelanggaran akan dikenakan poin pelanggaran yang bersifat akumulatif selama 1 (satu) tahun pelajaran.

BAB II

WAKTU KEHADIRAN DAN JAM BELAJAR

 

  1. Jam Masuk Sekolah:
    • Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 07.00 WIB setiap hari belajar (Senin s.d. Sabtu).
  2. Jam Kepulangan:
    • Senin – Kamis: Pukul 13.00 WIB
    • Jumat: Pukul 10.40 WIB
    • Sabtu: Pukul 13.00 WIB

BAB III

KETENTUAN SERAGAM DAN MERAPIKAN DIRI

 

  1. Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah:
    • Senin – Kamis: Seragam Resmi OSIS (Putih - Biru) lengkap dengan atribut sekolah (badge OSIS, nama, lokasi, dan dasi/topi sesuai ketentuan).
    • Jumat: Seragam Pramuka Lengkap.
    • Sabtu: Seragam Batik

2.     Ketentuan Sepatu dan Kaos Kaki:

o   Siswa wajib memakai sepatu berwarna dominan hitam.

o   Siswa wajib memakai kaos kaki yang sesuai dengan seragam hari bersangkutan (kaos kaki putih untuk seragam OSIS dan kaos kaki hitam untuk seragam Pramuka dan Batik).

 

  1. Rambut dan Penampilan:
    • Rambut disisir rapi dan tidak diwarnai. Bagi siswa laki-laki, potongan rambut tidak menyentuh alis, telinga, atau kerah baju.
  2. Larangan Kosmetik / Makeup:
    • Siswa dilarang keras memakai makeup/kosmetik ke sekolah.
    • Siswa dilarang membawa produk makeup/kosmetik jenis apa pun ke lingkungan sekolah.

BAB IV

KETENTUAN PENGGUNAAN HANDPHONE (HP) DAN LARANGAN KHUSUS

 

  1. Aturan Penggunaan HP

o   Siswa dilarang membawa atau menggunakan HP di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi/perintah langsung dari guru untuk kepentingan kegiatan pembelajaran.

o   Apabila membawa HP atas perintah guru, HP hanya boleh digunakan selama jam pelajaran yang bersangkutan dan wajib ditaruh/disediakan tempat penyimpanan sesuai arahan guru.

  1. Larangan Rokok dan Benda Berbahaya

o   Siswa dilarang keras membawa, menyimpan, mengonsumsi, atau merokok (termasuk rokok elektrik/vape) di dalam maupun di sekitar lingkungan sekolah.

o   Siswa dilarang keras membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, maupun benda-benda berbahaya lainnya ke lingkungan sekolah tanpa izin atau tujuan pembelajaran resmi.


BAB V

TABEL POIN PELANGGARAN SISWA

 

1. Kehadiran

Jenis Pelanggaran

Poin

Terlambat masuk sekolah (setelah pukul 07.00 WIB)

5

Terlambat masuk kelas setelah istirahat

5

Tidak hadir tanpa keterangan (Alfa)

20

 

2. Kedisiplinan

Jenis Pelanggaran

Poin

Keluar kelas tanpa izin / tidak mengikuti pelajaran

10

Pulang sebelum waktunya tanpa izin

20

 

3. Kerapian dan Penampilan

Jenis Pelanggaran

Poin

Tidak memakai seragam sesuai ketentuan jadwal

5

Tidak memakai atribut sekolah lengkap

5

Tidak memakai sepatu warna hitam / kaos kaki tidak sesuai seragam

5

Memakai atau membawa make up / kosmetik ke sekolah

10

Rambut tidak rapi / tidak sesuai aturan sekolah

10

Memakai perhiasan berlebihan

10

 

4. Sikap dan Etika

Jenis Pelanggaran

Poin

Berkata tidak sopan kepada teman

10

Mengganggu proses pembelajaran

10

Berkata tidak sopan kepada guru / pegawai sekolah

25

 

5. Ketertiban

Jenis Pelanggaran

Poin

Membuang sampah sembarangan

5

Menggunakan/membawa HP tidak sesuai aturan/tanpa instruksi guru

15

Merusak fasilitas sekolah kategori ringan

20

 

6. Pelanggaran Berat

Jenis Pelanggaran

Poin

Berkelahi di lingkungan sekolah

50

Berkelahi di luar lingkungan sekolah

75

Melakukan perundungan / bullying tahap ringan

1-10

Melakukan perundungan / bullying tahap sedang

11-30

Melakukan perundungan / bullying tahap berat

31-75

Membawa, menyimpan, atau merokok di lingkungan sekolah

50

Mencuri

75

Membawa benda berbahaya yang digunakan untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain

100


BAB VI

TAHAPAN SANKSI AKUMULASI POIN

 

Akumulasi poin berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran dengan tindak lanjut sebagai berikut:

·       1 – 20 Poin: Pembinaan oleh Wali Kelas / Guru BK

·     20 – 35 Poin: Pembinaan oleh Wali Kelas / Guru BK dan pembuatan surat pernyataan tertulis dari siswa yang ditanda tangani oleh Wali Kelas, Guru BK, Guru Wali, Kesiswaan, Orang Tua, dan Siswa.

·       36 – 50 Poin: Panggilan Orang Tua/Wali (Surat Peringatan I) yang melibatkan Wali Kelas, Guru Wali, dan Guru BK.

·   51 – 90 Poin: Panggilan Orang Tua/Wali (Surat Peringatan II) yang melibatkan Wali Kelas, Guru Wali, Guru BK, Kesiswaan, dan Kepala Sekolah

·       91 – 100 Poin atau lebih: Pengembalian siswa kepada Orang Tua/Wali (dikeluarkan dari sekolah) atau penetapan san

Bergabunglah Bersama Kami!

Daftarkan putra-putri Anda di SMP Negeri 8 Pamekasan dan raih masa depan yang gemilang.

Hubungi Kami Info Sekolah